Uu tentang pencemaran nama baik pdf

23 BAB II DEFINISI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK A. Pengertian Pencemaran Nama Baik menurut Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Adegium kuno berbunyi, neminem laedit qui suo iure yang terjemahan bebasnya adalah ”tidak seorang pun dirugikan oleh penggunaan hak”.

Ada baiknya kita menambah pengetahuan kita tentang hukum, khususnya mengenai kasus pidana pencemaran nama baik, yang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan penghinaan. Serta hubungannya dengan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan UU ITE, yakni UU ITE Nomor 19 tahun 2016

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI DALAM KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi ini berjudul Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Dalam KUHP Dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE dengan pasal-pasal yang mengatur tentang delik

pidana yang dibahas berdasarkan KUHP dan Undang-Undang No.11 Tahun. 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). b). Sampai saat ini  Hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di. Indonesia di atur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pada   melalui media sosial (cyber bullying) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Jo. UU dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia cyber (penghinaan. pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Pencemaran Nama Baik tidak menggunakan asas praduga tak bersalah secara. 9 Jul 2019 Pemerintah didesak menghapus pasal karet dalam UU ITE dengan 27 ayat (1) dan ayat (3), pasal 28 ayat (2), dan pasal 29 UU ITE (PDF). Pasal paling banyak digunakan yakni 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik.

pidana materil terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan (2) untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam Putusan No. 390/Pid.B/2014/PN.Mks. Penelitian ini dilakukan dengan Studi Literatur (Literature Research) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN … pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif normative legal research dengan studi kepustakaan. Metode penelitian tersebut digunakan untuk menjawab permasalahan: pertama, teori dan pengaturan perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan serta teori dan pengaturan tentang pencemaran nama baik. Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal

pencemaran nama baik adalah salah satu bentuk rechtsdelicten dan bukan wetdelicten. Artinya, pencemaran nama baik sudah dianggap sebagai bentuk ketidak adilan, sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telahmelanggar kaidah sopan santun. Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi UU Pencemaran Nama Baik Dan Rehabilitasi Nama Baik Pemberlakuan pasal fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, sering disorot tajam oleh pa ra praktisi hukum dan praktisi jurnalistik. Aturan itu, dinilai banyak menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di masyarakat, terlebih lagi dianggap dapat menghambat kerja khususnya bagi wartawan dalam Anotasi Putusan Perkara Pencemaran Nama Baik melalui … (3) j.o. pasal 45 ayat (1) Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). B. Pokok Permasalahan 1. Bagaimanakah Penerapan Hukum secara formiil dalam surat dakwaan, surat tuntutan, dan surat putusan dalam perkara pidana pencemaran nama baik di Internet dengan terdakwa Benny TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK …

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN …

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA … Aturan tentang larangan pencemaran nama baik ini dapat kita temukan dalam berbagai kategori sebagai tindak pidana yang dilarang oleh Allah, dengan berbagi jenis perbuatannya,yang bersifat ta‟zir seperti memfitnah, menghina dan mencela. Pencemaran nama baik dalam hukum Islam merujuk pada ayat Al-Qur‟an, Allah SWT berfirman ;11 (PDF) PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG- … In Indonesia's criminal law act, a deed of defamation also called as an insolence or sacrilege toward a person. According to Article 27 Paragraph (3) Law Number 11 of 2008 concerning Electronic information and transaction (EIT), the acts of BAB II DEFINISI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK … 23 BAB II DEFINISI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK A. Pengertian Pencemaran Nama Baik menurut Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Adegium kuno berbunyi, neminem laedit qui suo iure yang terjemahan bebasnya adalah ”tidak seorang pun dirugikan oleh penggunaan hak”. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penelitian


atau media sosial dapat merupakan delik penghinaan/pencemaran nama baik dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Untuk menganalisis dan memahami unsur-unsur hukum yang digunakan sebagai kualifikasi delik pencemaran nama baik melalui media internet ataupun media sosial.